PERPAJAKAN
·
Definisi
Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib
dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dilaksanakan
tanpa adanya balas jasa (kontraprestasi) secara langsung.
·
Fungsi Pajak
Pajak yang dikenakan kepada rakyat memiliki
beberapa fungsi, antara lain :
1)
Fungsi Budgeter
Ialah berfungsi sebagai sumber utama kas
negara sehingga kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran
proses pembangunan.
2)
Fungsi Alokasi
Merupakan salah satu sumber
pembiayaan bagi pemerintahan dalam melaksanakan proses pembangunan di semua
sektor.
3)
Fungsi Distribusi
Merupakan pajak
yang diterima pemerintah dipergunakan dan disebarkan keberbagai sektor
pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan, baik di tingkat pusat maupun
tingkat daerah.
4)
Fungsi Regulasi
Berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan
ekonomi .
·
Prinsip
Pemungutan Pajak
Adam Smith mengemukakan 4 (empat) prinsip
pemungutan pajak yang diistilahkan dengan “Smith’s Canons”, yaitu sebagai berikut :
1) Prinsip
Kesamaan (Equality)
Adalah pengenaan
pajak dilakukan secara proporsional atau bersifat mengedepankan keadilan.
Misalnya, bagi mereka yang objek pajaknya besar, besarnya tarif pajak yang
dikenakan besar pula.
2) Prinsip
Kepastian (Certainty)
Yakni peraturan
tentang perpajakan harus bersifat pasti. Artinya, mengandung kejelasan bagi
wajib pajak dalam melakukan perhitungannya sendiri dan melakukan pembayaran sesuai
dengan beban masing-masing.
3) Prinsip
Kelayakan (Convenience)
Yakni proses
penilaian tentang aspek kelayakan wajib pajak yang dilakukan pemerintah. Jika
secara ekonomi benar-benar layak untuk dibebankan sejumlah tarif pajak,
pemerintah memiliki kewajiban untuk menarik pajak.
4)
Prinsip Ekonomi (Economy)
·
Jenis-Jenis
Pajak
1) Pajak Menurut
Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan
menjadi dua, yakni :
a.
Pajak Langsung
Yaitu pajak yang dipungut setahun
seakli berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak dapat dilimpahkan
kepada orang lain. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi Bangunan
(PBB).
b.
Pajak Tidak Langsung
Yaitu pajak yang
dipungut setiap terjadi transaksi tana adanya surat ketetapan pajak dan dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea
Balik Nama (BBN).
2) Pajak Menurut
Instansi yang Memungutnya
Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi
menjadi dua, yakni :
a.
Pajak
Pusat
Yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat (Direktur Jendral Pajak) yang pengelolaannya
dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
b.
Pajak Daerah
Yaitu Pajak yang dipungut pemerintah daerah, baik
pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
3) Jenis Pajak
Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, pajak dapat dibagi menjadi dua,
yakni :
a)
Pajak orang Pribadi
Yaitu pajak
yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib pajak.
b)
Pajak Badan
Yaitu
pajak yang dikenakan pada sebuah badan usaha atau organisasi.
4) Jenis Pajak
Menurut Asalnya
Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi ua, yakni
:
a)
Pajak Dalam Negeri
b)
Pajak Luar Negeri
·
Tarif Pajak
Secara umum,
tarif pajak dapat dikelompokkan menjadi
empat macam, yaitu sebagai berikut :
1) Tarif Tetap
2) Tarif Progresif
3) Tarif
Proporsional
4) Tarif
Regresif/Degresif