Senin, 28 November 2011


PERPAJAKAN
·         Definisi
    Pajak adalah pembayaran atau iuran wajib dari rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang yang dapat dilaksanakan tanpa adanya balas jasa (kontraprestasi) secara langsung.
·         Fungsi Pajak
     Pajak yang dikenakan kepada rakyat memiliki beberapa fungsi, antara lain :
1)      Fungsi Budgeter
        Ialah berfungsi sebagai sumber utama kas negara sehingga kelancaran proses pemasukannya akan menentukan kelancaran proses pembangunan.
2)      Fungsi Alokasi
Merupakan salah satu sumber pembiayaan bagi pemerintahan dalam melaksanakan proses pembangunan di semua sektor.
3)      Fungsi Distribusi
Merupakan pajak yang diterima pemerintah dipergunakan dan disebarkan keberbagai sektor pembangunan dan berbagai wilayah pembangunan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
4)      Fungsi Regulasi
Berfungsi sebagai salah satu alat pengatur kegiatan ekonomi .
·         Prinsip Pemungutan Pajak
      Adam Smith mengemukakan 4 (empat) prinsip pemungutan pajak yang diistilahkan dengan “Smith’s Canons”, yaitu sebagai berikut :
1)      Prinsip Kesamaan (Equality)
Adalah pengenaan pajak dilakukan secara proporsional atau bersifat mengedepankan keadilan. Misalnya, bagi mereka yang objek pajaknya besar, besarnya tarif pajak yang dikenakan besar pula.
2)      Prinsip Kepastian  (Certainty)
Yakni peraturan tentang perpajakan harus bersifat pasti. Artinya, mengandung kejelasan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungannya sendiri dan melakukan pembayaran sesuai dengan beban masing-masing.
3)      Prinsip Kelayakan  (Convenience)
Yakni proses penilaian tentang aspek kelayakan wajib pajak yang dilakukan pemerintah. Jika secara ekonomi benar-benar layak untuk dibebankan sejumlah tarif pajak, pemerintah memiliki kewajiban untuk menarik pajak.
4)      Prinsip Ekonomi    (Economy)
·         Jenis-Jenis Pajak
1)      Pajak Menurut Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a.       Pajak Langsung
Yaitu pajak yang dipungut setahun seakli berdasarkan surat ketetapan pajak (kohir) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya, Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
b.      Pajak Tidak Langsung
Yaitu pajak yang dipungut setiap terjadi transaksi tana adanya surat ketetapan pajak dan dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Balik Nama (BBN).
2)      Pajak Menurut Instansi yang Memungutnya
Menurut instansi yang memungutnya, pajak dibagi menjadi dua, yakni :
a.       Pajak  Pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat (Direktur Jendral Pajak) yang pengelolaannya dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
b.      Pajak Daerah
Yaitu Pajak yang dipungut pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
3)      Jenis Pajak Menurut Subjeknya
Menurut subjeknya, pajak dapat dibagi menjadi dua, yakni :
a)      Pajak orang Pribadi
       Yaitu pajak yang dikenakan bagi seseorang atau seorang wajib pajak.
b)      Pajak Badan
       Yaitu pajak yang dikenakan pada sebuah badan usaha atau organisasi.
4)      Jenis Pajak Menurut Asalnya
Menurut asalnya, pajak dapat dibagi menjadi ua, yakni :
a)      Pajak Dalam Negeri
b)      Pajak Luar Negeri
·         Tarif Pajak
Secara umum, tarif pajak  dapat dikelompokkan menjadi empat macam, yaitu sebagai berikut :
1)      Tarif Tetap
2)      Tarif Progresif
3)      Tarif Proporsional
4)      Tarif Regresif/Degresif